Minggu, 10 Maret 2013

sistem pendidikan nasional


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan masalah yang tidak pernah selesai dan tidak pernah memuaskan, selalu dibicarakan, menjadi perdebatan dalam berbagai macam aspek. Itulah mengapa pendidikan tidak pernah selesai karena fitrah setiap orang yang menginginkan yang lebih baik. Ia menginginkan pendidikan yang lebih baik sekalipun belum tentu ia tahu mana pendidikan yang lebih baik itu. Selanjutnya, karena teori pendidikan dan teori pada umumnya selalu ketinggalan oleh kebutuhan masyarakat. Umumnya teori, pendidikan dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. Karena waktu berubah dan tempat selalu berubah, maka kebutuhan masyarakat juga berubah. Bahkan perubahan tempat dan waktu  itu ikut berubah mengubah sifat manusia.
Karena adanya perubahan itu maka masyarakat merasa tidak  puas dengan teori pendidikan yang ada. Juga kenapa tidak pernah selesai, karena pengaruh pandangan hidup. Pada waktu seseorang telah puas dengan keadaan pendidikan ditempatnya karena sudah sesuai dengan pandangan hidupnya. Suatu ketika ia terpengaruh oleh pandangan hidup yang lain. Akibatnya berubah pula pendapatnya tentang pendidikan yang tadinya sudah memuaskan menjadi tidak puas.
Dari hal tersebut, pendidikan pada umumnya dan pendidikan islam secara khususnya harus mampu memberikan jawaban yang dicari oleh semua. Pendidikan islam dengan tujuan menciptakan pribadi insan kamil yang didasari dengan al-qur’an dan hadits sejalan dengan pendidikan Nasional guna mencetak manusia bertakwa dan memiliki kehalusan budi pekerti yang baik serta memiliki keterampilan hidup yang berguna bagi dirinya, keluarga ,dan masyarakat.





B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana system pendidikan nasional ?
2.      Bagaimana system pendidikan Islam ?
3.      Bagimana hubungan UUD’45 dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan pendidikan Islam ?

C.    Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah tersebut, maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui system pendidikan nasional ?
2.      Untuk mengetahui system pendidikan Islam ?
3.      Untuk mengetahui hubungan UUD’45 dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan pendidikan Islam ?
D.    Metode Penulisan
Dalam penyusunannya, penulis mengambil sumber dari media cetak sebagai acuan dalam proses penyusunannya.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Pendidikan Nasional
Sesuai dengan cita-cita dan konsensus nasional dan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 dengan penafsiran, dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan agama. Dimana fungsinya sebagai suatu pranata yang mengusahakan pembangunan manusia untuk memungkinkan perkembangan dirinya dalam rangka melaksanakan hubungan manusia dengan diri pribadinya, hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, hubungan manusia dengan masyarakat, serta hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Pendidikan Nasional merupakan usaha bersama keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk membangun bangsa yang memiliki system nilai, norma, ilmu, keterampilan, dan seni yang tinggi menjadi manusia yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan dan keterampilan tinggi. Tujuan pendidikan nasional untuk membentuk dan meningkatkan manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME, melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya yaitu manusia yang berkembang akalnya serta berilmu pengetahuan tinggi, cerdas, terampil, berbudi pekerti yang luhur, tajam kepekaan rasanya, berkepribadian dan memiliki semangat kebangsaan yang tebal.
Hal tersebut harus dilakukan program pembinaan, yaitu :
a.    Pendidikan agama
Agama mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Agama merupakan tata nilai, pedoman,pembimbing dan pendorong manusia untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan sempurna. Bagi bangsa Indonesia, agama merupakan tenaga penggerak yang sangat tinggi nilainya bagi pengisian aspirasi bangsa.
Ketakwaan kepada Tuhan YME merupakan tujuan pendidikan nasional dalam rangka pengembangan bangsa dan budaya bangsa. Untuk tujuan tersebut, pendidikan agama diberikan kepada semua jenis, tingkat dan jalur sekolah baik negeri maupun swasta.
Karena agama merupakan dasar atau tata nilai yang menjadi penentu perkembangan dan pembinaan rasa dan tindak manusia yang adil dan beradab, maka pemahaman dan pengamalannya dengan tepat dan benar diperlukan untuk menciptakan persatuan dan budaya bangsa.disamping tetap menciptakan manusia takwa dan bertanggung jawab kepada Tuhan YME, materi itu berasal dari sumber-sumber agama yang bersangkutan. Pelaksanaan pendidikan agama dilakukan oleh orang-orang yang meyakini, mengamalkan serta menguasai materi agama tersebut dan mempunyai kemampuan metodologis-teknis pendidikan.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam system pendidikan nasional dan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pelaksanaannya pendidikan nasional, unuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional, pendidikan agama memerlukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Paket-paket dasar materi pendidikan agama yang dapat menjadi pegangan hidup, dengan mempertimbangkan perkembangan jiwa, jenis, jenjang, jalur sekolah dan perkembangan kebudayaan bangsa.
2.    Guru agama yang cukup memenuhi syarat-syarat.
3.    Prasarana dan sarana pendidikan agama yang cukup dan memenuhi syarat, sesuai dengan keperluan secara proporsional.
4.    Lingkungan dan suasana yang mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama seperti situasi sekolah, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
b.    Pendidikan pancasila
c.    Pendidikan humaniora
d.   Pendidikan ilmu dan teknologi
e.    Pendidikan keterampilan
Struktur pendidikan disusun sesuai dengan tujuan untuk mengabdi kepada Tuhan YME, melayani kebutuhan masyarakat dan seluruh pranata nasional, mengisi kemerdekaan bangsa, serta memecahkan segala masalah yang dihadapi pada saat ini dan yang akan datang. Peningkatan mutu atau kualitas hidup anak didik yang bersifat lahir maupun batin sebagai warga Negara yang takwa, cakap, demokratis, serta bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dirinya, masyarakatnya, dan alam semesta.
Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan meskipun didalam peningkatannya kepada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan pendekatan kepentingan dan kemampuan lulusan didasarkan atas pemenuhan syarat-syarat akademis-kualitatif yang dilaksanakan secara selektif, baik melalui penilaian program maupun melalui penilaian kemampuan kualitatif.
Program pendidikan nasional dilaksanakan dengan kerangka dasar sebagai berikut :
1.    Jenis Pendidikan
a.    Pendidikan sekolah
b.    Pendidikan luar sekolah
c.    Pendidikan luar biasa
d.   Pendidikan guru
e.    Pendidikan ilmu agama
2.    Jalur pendidikan
a.    Pendidikan keahlian (akademis-teoritis)
b.    Pendidikan kejuruan (keterampilan dan professional)
3.    Jenjang pendidikan
a.    Pendidikan dasar (TK, dan SD)
b.    Pendidikan menengah
c.    Pendidikan tinggi
4.    Mobilitas pendidikan
a.    Antar jalur sejajar (horizontal)
b.    Antar jalur setingkat lebih tinggi (vertical)
5.    Kurikulum disusun mengingat hal sebagai berikut :
a.    Aspek keimanan/ketakwaan
b.    Aspek kepribadian
c.    Aspek kepekaan rasa
d.   Aspek intelektual
6.    Pelaksanaan pendidikan
a.    Cara sekolah
b.    Cara lain

B.     Sistem Pendidikan Islam
Manusia sebagai makhluk yang mulia yang diciptakan Allah sebagai penerima dan pelaksana ajaran yang diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya yang diberikan akal dan perasaan. Dimana dari daya akal tersebut mampu menemukan ilmu pengetahuan dari berbagai cara melalui pengalaman, informasi, perasaan atau melalui intuisi.
Guna mencapai keterbatasan akal, maka Allah menurunkan wahyu melalui wakil dibumi yakni Nabi dan Rasul sebagai pembawa risalah. Wahyu yang diberikan sebagai penuntun manusia yang diberika kepada Rasul Muhammad SAW yakni Al-qur’an selaku tuntunan hidup dalam urusan ibadah, muamalah dan syari’ah.
Pendidikan islam haruslah didasari hal tersebut, dan dasar kedua yakni hadits sebagai sumber hukum selanjutnya. Pola pendidikan ini, guna menghasilkan pribadi manusia yang berkualitas baik dari segi pisik atau psikis. Manusia Islam harus memiliki kesehatan jasmani yang baik, badan yang kuat dan memiliki aspek spiritual yang tinggi. Pendidikan ini harus seimbang karena jika salah satu faktor timpang maka factor yang lain akan terganggu.
Aspek utama yang harus ditanamkan dalam pribadi manusia yakni aspek keimanan guna menjaga dirinya dari berbagai godaan yang datang kepadanya. Dengan iman yang kuat ia akan menjadi sosok yang kuat dengan keilmuan yang tinggi sesuai dengan tuntunan Allah menjadi khalifah pengurus bumi yang bertakwa.




C.    Hubungan UUD’45 dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan (UU.RI no. 2 tahun 1989 tentang sisdiknas bab II pasal 4) adalah pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME , berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap, serta mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dimana pendidikan ialah :
1.      Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan dating.
2.      Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
3.      System pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
Dari hubungan tersebut jelas bahwa konsep manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME harus merujuk pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa setiap warga Negara yang beragama Islam memiliki kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan ajarannya sebagai bentuk ibadah. Dimana pendidikan keagamaan sebagai komponen pendidikan yang dimana penyusunan kurikulum pendidikan disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dan tercantum dalam UUD 1945 Bab XI ayat 1 dan 2 tentang agama yaitu :
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Alternatif yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal itu dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu :
a.       Mata pelajaran agama sebagai komponen pendidikan dasar harus mampu mengembangkan sikap agamis dan kemampuan untuk mengetahui hokum syari’at, terutama untuk hal yang bersifat asasi serta terampil melaksanakan ibadah, khususnya ibadah mahdhah dan mampu melaksanakan ajaran agama yang ada hubungannya dengan kepentingan hidup dalam masyarakat. Komponen pendidikan tersebut harus dapat dijadikan prasyarat untuk jenjang pendidikan lanjutan.
b.      Mata pelajaran agama sebagai komponen pendidikan menengah sesuai dengan UU RI no. 2 Tahun 1989 Bab V pasal 15ayat 1: pendidikan menengah untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memilki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan social, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Dengan demikian pendidikan agama harus merupakan pengembangan pengetahuan agama yang mendasar dalam hubungannya dengan masalah kehidupan, kemasyarakatan, dan kebudayaan serta penggalian, pemeliharaan dan pengembangan sumber alam untuk kelestarian alam itu sendiri dan menjadi sarana kehidupan umat manusia.
c.       Sejalan dengan Bab V bagian keempat pasal 16 bahwa Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, pendidikan agama hendaknya sejalan dengan konsepsi yang memandang sumber, struktur, dan metodologi ilmu pengetahuan dan teknologi dari nilai-nilai,hakikat, dan wawasan Islam, serta mampu menerapkan hal-hal tersebut dalam kehidupan masyarakat akademik khusunya dan tekno struktur masyarakat umumnya.
Pendidikan agama sebagai pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk mampu menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan dengan memiliki cirri khas sebagai satuan pendidikan keagamaan (UU RI no.2 Tahun 1989 pasal 38 bab XIII pasal 47 ayat 2) dan sekurang-kurangnya memiliki 2 struktur bangun sebagai kerangka acuan, yaitu :
a.       Pendidikan umum yang berorientasi pada nilai, ajaran, dan prinsip-prinsip syari’at, baik dalam pengertian agama sebagai wahyu maupun agama sebagai kultur islami.
b.      Kekhasan kelembagaan pendidikan dengan ciri keagamaan memiliki bentuk program pendidikan keagamaan seperti yang berlaku di pesantren-pesantren. Secara historis maupun sosiologis, pendidikan pesantren telah dimiliki bangsa Indonesia, khususnya umat Islam sejak berabad-abad yagn lalu.
Kreativitas keragaman bentuk kelembagaan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diperlakukan dengan penggunaan yang sama, selain itu keragaman tersebut bebas diselenggarakan sesuai dengan kekhasan masing-masing sepanjang cirri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan undang-undang yang berlaku serta memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat,minat dan tujuan yang hendak dicapai atau memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Hubungan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas dan UUD 1945 baik pembukaan maupun batang tubuh secara umum melahirkan empat pokok yang berkaitan dengan masalah pendidikan agama atau keagamaan dalam kandungan Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
a.       Hubungan antara tujuan Pendidikan nasional dan materi (kurikulum), proses belajar-mengajar, system evaluasi dan epistemology ilmu yang bernilai islami.
b.      System Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai komponen pendidikan harus memberikan kemungkinan operasionalisasi nilai-nilai universal agama dalam bentuk-bentuk kegiatan kehidupan sehari-haru dan pada tingkat tertentu mengajarkan Islam dalam kaitannya dengan disiplin ilmu tertentu.
c.       Pendidikan keagamaan baik secara ideal, structural maupun secara operasional seyogyanya memiliki kekhususan tertentu berupa pendekatan yang integral Islami
d.      System pendidikan keluarga sesuai dengan tujuan yang juga dirumuskan dalam undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional hendaknya merupakan penanaman dan pengembangan keyakinan agama yang dilakukan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa anak yang dilakukan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa anak yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang akan menjadi landasan atau masukan dan penguatan bagi tingkat keimanan dan keyakinan agamanya.
e.       System Pendidikan Islam antara harapan dan realita tampak dapat dijembatani oleh UUD 1945 dan UUPN No. 2 tahun 1989 mulai dari yang bersifat khas, seperti pesantren dan madrasah sampai sekolah umum mulai dari TK, SD sampai tingkat tinggi.
f.       Ilmu Islam merupakan pembaharuan epistemic dalam prinsip, struktur, serta metodologi ilmu yang terkait dan didasarkan pada nilai-nilai.












BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.    Simpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pendidikan Nasional merupakan usaha bersama keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk membangun bangsa yang memiliki system nilai, norma, ilmu, keterampilan, dan seni yang tinggi menjadi manusia yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan dan keterampilan tinggi. Hal itu ditempuh dengan berbagai program pendidikan seperti :
a.       Pendidikan agama
b.      Pendidikan pancasila
c.       Pendidikan humaniora
d.      Pendidikan ilmu dan teknologi
e.       Pendidikan keterampilan
2.      System Pendidikan islam haruslah didasari al-Quran dan selanjutnya atas  dasar hadits sebagai sumber hukumberikutnya. Pola pendidikan ini, guna menghasilkan pribadi manusia yang berkualitas baik dari segi pisik atau psikis.
3.      Hubungan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas dan UUD 1945 baik pembukaan maupun batang tubuh secara umum melahirkan beberapa pokok yang berkaitan dengan masalah pendidikan agama atau keagamaan dalam kandungan Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
a.       Hubungan antara tujuan Pendidikan nasional dan materi (kurikulum), proses belajar-mengajar, system evaluasi dan epistemology ilmu yang bernilai islami.
b.      System Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai komponen pendidikan harus berkaitan dengan disiplin ilmu tertentu.
c.       Pendidikan keagamaan baik secara ideal, structural maupun secara operasional seharusnya dengan pendekatan yang integral Islami.
d.      System pendidikan keluarga sesuai dengan tujuan yang juga dirumuskan dalam undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan keyakinan anak.
e.       UUD 1945 dan UUPN No. 2 tahun 1989 merupakan jembatan bagi System Pendidikan Islam antara harapan dan realita.
f.       Ilmu Islam merupakan pembaharuan epistemic dalam prinsip, struktur, serta metodologi ilmu yang terkait dan didasarkan pada nilai-nilai.

B.     Saran
Dalam hal ini, penyusun mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak, dikarenakan hal ini sangat membantu penyusun yang nantinya dijadikan sebagai acuan dan tolak ukur demi kemajuan dimasa yang akan datang. Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik berupa sumbangan moril maupun materil.














DAFTAR PUSTAKA

A. Feisal. Jusuf. (1995). Reorientasi Pendidikan Islam. Gema Insani
Darajat, Zakiah, Dll (1984). Ilmu Pendidikan Islam : Bumi Aksara
Tafsir, Ahmad. (2008). Filsafat Pendidikan Islam : Remaja Rosda Karya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar