Minggu, 10 Maret 2013

bayi tabung dalam hukum islam 1


BAB  I
PENDAHULUAN

A.          Latar  Belakang
         Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi. Sebagaiman firman-Nya :
Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (QS.Al-Insyirah:5-6)
Termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
         Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
         Maka dari itu permasalahn yang akan di bahas dalam makalah ini tentang bayi tabung atau inseminasi buatan dan adopsi anak menurut hukum islam.
B.              Perumusan Masalah
         Berdasarkan penjelasan dari latar belakang di atas penulis mengajukan perumusan masalah dalam pembuatan makalah ini, antara lain :
1.            Bagaimana menurut hukum islam tentang bayi tabung ?
2.            Bagaimana menurut hukum islam tentang adopsi anak ?
C.          Tujuan Perumusan Masalah
         Berdasarkan penjelasan dari perumusan masalah di atas, maka tujuanpenulisan makalah antara lain :
1.            Untuk menjelaskan tentang hukumnya bayi tabung menurut hukum islam.
2.            Untuk menjelaskan tentang hukumnya adopsi anak menurut hukum islam.
3.            Untuk memenuhui tugas mata kuliah psikologi pendidikan.
D.          Metode Penulisan Makalah
         Metode atau cara yang digunakan dalam penulisan makalah yang berjudul  INSEMINASI BUATAN DAN ADOPSI MENURUT HUKUM ISLAM dalam pembuatan makalah ini dalam mencari referensi atau sumbernya  yang kami buat adalah melakukan studi kepustakaan dan mencari sumber dari Internet. Juga sumber-sumber lain yang dapat menjadikan referensi makalah yang kami buat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar