BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ajaran syariat
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk
senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian
halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan
filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian
reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah
telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi. Sebagaiman firman-Nya :
Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu
ada kemudahan,. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (QS.Al-Insyirah:5-6)
Termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan
teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat
manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Teknologi bayi
tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada
prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi.
Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap
penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak
beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan
fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika
dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum
tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Maka dari itu
permasalahn yang akan di bahas dalam makalah ini tentang bayi tabung atau
inseminasi buatan dan adopsi anak menurut hukum islam.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dari latar
belakang di atas penulis mengajukan perumusan masalah dalam pembuatan makalah
ini, antara lain :
1.
Bagaimana menurut hukum islam
tentang bayi tabung ?
2.
Bagaimana menurut hukum islam
tentang adopsi anak ?
C.
Tujuan Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dari perumusan
masalah di atas, maka tujuanpenulisan makalah antara lain :
1.
Untuk menjelaskan tentang hukumnya
bayi tabung menurut hukum islam.
2.
Untuk menjelaskan tentang hukumnya
adopsi anak menurut hukum islam.
3.
Untuk memenuhui tugas mata kuliah
psikologi pendidikan.
D.
Metode Penulisan Makalah
Metode atau cara yang digunakan dalam
penulisan makalah yang berjudul INSEMINASI
BUATAN DAN ADOPSI MENURUT HUKUM ISLAM dalam pembuatan makalah ini dalam mencari
referensi atau sumbernya yang kami buat
adalah melakukan studi kepustakaan dan mencari sumber dari Internet. Juga
sumber-sumber lain yang dapat menjadikan referensi makalah yang kami buat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar