Minggu, 10 Maret 2013

bayi tabung dalam hukum islam 2


BAB  II
PEMBAHASAN

A.          INSEMINASI BUATAN MENURUT HUKUM ISLAM
         Bayi Tabung merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak dipertanyakan status hukumnya, sehingga perlu ada penjelasan secukupnya. Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
         Enseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. (DR. Husen Muhammad Al Malah). Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal (Ali bin Nayif As Syahud).
         Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua menurut  al-Majma' al-Fiqhi al- Islami :
1.         Pembuahan di dalam rahim.
Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara: Cara pertama : Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.Cara kedua : Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab.Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.
2.         Pembuahan di luar rahim.
Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara : Cara pertama : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya.  Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. Cara kedua : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab. Cara ketiga : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam. Cara keempat :  Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ". Cara kelima : Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram. hal itu dikarenakan tiga hal :
1)            Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.
2)            Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.
3)            Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama  yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka  tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " ( Qs Al Mujadilah : 2 )
         Kalau kita mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut, walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama. Dari ketiga alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal dari istri pertama dan dikembangkan dalam rahim istri kedua, hukumnya tetap haram karena akan menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang dijelaskan di atas.
         Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas, setidaknya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.         Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.  
2.         Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Diantara dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Pertama : firman Allah SWT : Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan. (Q.S. Al-Isro : 70).
Kedua : firman Allah SWT : Sesungguhnya Kami Telah Menciptakan Manusia Dalam Bentuk Yang Sebaik-Baiknya.(Q.S. At-Tin : 4).
         Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi. Sebagiman hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
         Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.
         Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6. Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam. Oleh karena itu, proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.
B.           ADOPSI DAN STATUS HUKUM ANAKNYA
         Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Ada langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum, di antaranya :



1.         Pihak yang dapat mengajukan adopsi
1)      Pasangan Suami Istri.
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
2)      Orang tua tunggal
a.       Staatblaad 1917 No. 129. Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
b.      Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2.         Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3.         Isi permohonan
Adapun dalam isi Permohonan yang dapat diajukan oleh orang tua yang ingin mengadopsi anak adalah:
1)      Motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
2)      penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4.         Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
1)      Menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2)      pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa? Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5.         Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
6.         Akibat hukum pengangkatan anak
Ada dampak dalam Pengangkatan anak pada hal perwalian dan waris di antaranya adalah :
1)      Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
2)      Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
7.         Hukum Adat
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
8.         Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, SH)
9.         Peraturan Per-Undang-undangan
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

bayi tabung dalam hukum islam 1


BAB  I
PENDAHULUAN

A.          Latar  Belakang
         Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi. Sebagaiman firman-Nya :
Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (QS.Al-Insyirah:5-6)
Termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
         Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
         Maka dari itu permasalahn yang akan di bahas dalam makalah ini tentang bayi tabung atau inseminasi buatan dan adopsi anak menurut hukum islam.
B.              Perumusan Masalah
         Berdasarkan penjelasan dari latar belakang di atas penulis mengajukan perumusan masalah dalam pembuatan makalah ini, antara lain :
1.            Bagaimana menurut hukum islam tentang bayi tabung ?
2.            Bagaimana menurut hukum islam tentang adopsi anak ?
C.          Tujuan Perumusan Masalah
         Berdasarkan penjelasan dari perumusan masalah di atas, maka tujuanpenulisan makalah antara lain :
1.            Untuk menjelaskan tentang hukumnya bayi tabung menurut hukum islam.
2.            Untuk menjelaskan tentang hukumnya adopsi anak menurut hukum islam.
3.            Untuk memenuhui tugas mata kuliah psikologi pendidikan.
D.          Metode Penulisan Makalah
         Metode atau cara yang digunakan dalam penulisan makalah yang berjudul  INSEMINASI BUATAN DAN ADOPSI MENURUT HUKUM ISLAM dalam pembuatan makalah ini dalam mencari referensi atau sumbernya  yang kami buat adalah melakukan studi kepustakaan dan mencari sumber dari Internet. Juga sumber-sumber lain yang dapat menjadikan referensi makalah yang kami buat ini.

pengantar ilmu sejarah


A.    Pengantar Ilmu Sejarah
a.      Pengertian
Sejarah adalah suatu kebetulan terjadi di masa yang telah lalu dan benar-benar terjadi, dan kebetulan pula dicatat, biasanya kebenaran sejarah didukung buktibuktiyang membenarkan peristiwa itu benar-benar terjadi. Menurut kamus besarbahasa Indonesia, ilmu sejarah adalah suatu pengetahuan atau uraian mengenai peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masalampau.
Dari pengertian atau definisi di atas maka dapatlah dibedakan antarasejarah dan ilmu sejarah, sejarah adalah kejadian atau peristiwanya, sedangkanilmu sejarah adalah ilmu yang mempelajari kejadian atau peristiwa tersebut.
b.      Manfaat dan Kegunaan Mempelajari Ilmu Sejarah
Manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dari kejadian yang telah lampau adalah pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat itu, dan dengan mempelajari maka dapat diambil hikmah/pelajaran dari peristiwatersebut. Pada peristiwa yang terjadi dapat dianalisis kelebihan dan kekuranganyang ada dari peristiwa itu, dan pengetahuan tersebut dapat meningkatkankehati-hatian dalam mengambil keputusan pada masa saat ini denganmempertimbangkan prinsip nilai yang terjadi di masa lalu, karena pada dasarnya peristiwa masa lalu linear dengan masa saat ini dan yang akan datang.
B.     MISI KELAHIRAN ISLAM
a.      Masyarakat Arab Pra Islam
Masyarakat Arab pra Islam atau yang lebih dikenal dengan masyarakat jahiliyah hidup dalam keterbelakangan, baik pengetahuan, sosial budaya maupun peradaban. Masyarakat arab pra Islam tidak mengenal tulis dan baca, walaupun ada yang dapat menulis dan membaca itu hanya sebagian kecil saja, namun pemahaman atau kebanggaan akan sastra demikian tingginya, jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat Arab pada masa itu hidup dalam kebodohan. Posisi wanita pada saat itu tidak dihargai, mereka hanya dipandang sebagai benda bergerak yang menyenangkan, bahkan wanita dianggap sebagai beban dan sumber bencana, implikasinya adalah ada anggapan jika memiliki anak wanita akan mengakibatkan kemiskinan. Dampak dari pandangan itu, maka tak heran jika mereka sering mengubur bayi wanita hidup-hidup (kalau sekarang, belum lahir sudah dibunuh). Selain itu masyarakat Arab pra Islam hidup dalam perpecahan klan (keluarga besar), karena mereka lebih menonjolkan ego kesukuan atau kabilah, ini menyebabkan masyarakat Arab sering berperang antar kabilah dan tidak memiliki rasa kebangsaan yang menyebabkan bangsa Arab menjadi lemah dan terpecah-pecah.

b.      Periode Kenabian Muhammad
*      Fase Makkah
Muhammad lahir di Makkah pada masa keadaam masyarakat yang buruk sekali. Muhammad lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun Gajah, bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Muhammad putra tunggal dari pasangan Abdullah dan Aminah. Sejak kecil Muhammad memiliki sifat yang terpuji sehingga kemudian ia dijuluki “al-amin” atau orang yang dapat dipercaya. Pada usia yang ke-25 Muhammad menikah dengan seorang janda kaya yang bernama Khadijah. Dalam masa pernikahannya ini Muhammad sering melakukan perenungan/kontemplasi di luar kota Makkah, tepatnya di sebuah gua yang bernama Hira, beliau selalu memikirkan keadaan masyarakatnya yang demikian rusak.
Pada saat Muhammad mendekati usia 40 tahun, beliau makin sering stress memikirkan bangsanya, sehingga pelariannya dengan menyepi di gua Hira semakin sering kuantitasnya. Suatu malam di bulan Ramadhan tepatnya tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610, datanglah suatu penampakan yang ternyata adalah malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu pertama (Al-Alaq : 1 – 5), dan ini pertanda bahwa Muhammad telah dilantik menjadi rasul dan nabi walaupun tanpa berita acara. Pasca wahyu di gua Hira, Muhammad s.a.w. mendapat wahyu-wahyu berikutnya yang memerintahkan kepada Muhammad s.a.w untuk menyampaikan dakwah. Isi dakwahnya adalah ajakan untuk melakukan perubahan-perubahan yang revolusioner, perubahan yang dibawa antara lain perubahan akhlak, karena Islam mengajarkan akhlak yang baik. Perubahan lain adalah nilai persamaan, yang dimaksud adalah kesetaraan antar umat manusia, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, antar ras, bangsa, dan lain sebagainya, di mata Allah yang berbeda adalah ketaqwaan. Selain itu, ilmu pengetahuan menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan, serta membangun solidaritas persaudaraan yang berimplikasi pada penguatan nasionalisme atau keutuhan dalam berbangsa dan beragama.
Pada fase Makkah ajaran yang disampaikan Muhammad s.a.w berkaitan atau berhubungan pada nilai ketauhidan atau iman, karena pada saat itu jaran Islam baru tegak kembali, sehingga yang harus dibangun pertama-tama adalah fondasi aqidah atau iman yang dijadikan landasan fundamental. Tiap tahun kota Makkah selalu didatangi oleh kabilah-kabilah dari seluruh Arab yang datang untuk untuk melakukan shoping atau ibadah haji. Muhammad s.a.w melakukan dakwah terhadap orang-orang tersebut, dan usaha ini tidak sia-sia karena dari kalangan yang berasal dari daerah-daerah tersebut ada yang menyatakan keimanannya, diantaranya dari Yastrib. Konsekuensi logis dari gerakan revolusioner berdampak pada peningkatan konstelasi politik masyarakat Makkah, yang pada akhirnya memberikan satu pilihan kepada Muhammad s.a.w untuk meninggalkan Makkah. Pada hijrah yang kedua, Muhammad s.a.w. menginstruksikan kepada para pendukungnya untuk meninggalkan kota Makkah menuju Yastrib yang dikemudian hari dikenal dengan Madinah. Muhammad s.a.w pun pada akhirnya terpaksa harus meninggalkan Makkah menuju Madinah, maka dimulailah babak baru dalam Islam, fase Madinah.
*      Fase Madinah
Fase Madinah dimulai sejak hijrahnya Muhammad s.a.w dari Makkah ke Madinah, karena Madinah dianggap baik untuk pembenihan Islam. Kaum muslimin yang berada di Madinah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Anshar (kaum muslimin tuan rumah) dan Muhajirin (kaum muslimin pendatang dari Makkah), maka langkah pertama yang dilakukan adalah mempertalikan hubungan kekeluargaan atau hubungan persaudaraan antara kaum Anshar dan Muhajirin, karena hanya dengan persatuanlah, maka umat Islam akan kuat. Selanjutnya dilakukan lobi-lobi politik atau perjanjian dengan kelompok di luar Islam yang ada di Madinah, karena pada saat itu telah ada kelompok lain yang tinggal di sana, antara lain Yahudi.
Dimadinahlah Muhammad s.a.w. melakukan pembinaan masyarakat Islam. Pembinaan masyarakat ini tidak hanya di bidang aqidah, tetapi juga menyangkut masalah politik, ekonomi, dan sosial budaya. Di Madinah perkembangan ajaran Islam maju dengan pesat, pada fase ini ajaran lebihditekankan pada hukum kemasyarakatan atau lebih kepada muamallah.
Dengan semakin besarnya kamum muslimin, dianggap merupakan ancaman bagi kelompok lain, maka semakin benci pula orang-orang Quraisy kepada Muhammad s.a.w. dan para pendukungnya. Konstelasi kebencian makin meningkat sehingga mengakibatkan timbulnya peperangan, antara lain Badr, Uhud, Ahzab, Khandaq, dan beberapa perang lainnya. Pada prinsipnya bagi kaum muslimin peperangan ini adalah upaya defensif dan dalam rangka menegakkan kalimah tauhid. Muhammad s.a.w. mangkat dan dimakamkan di Madinah di usia 63 tahun, pada tanggal 12 Rabiul Awal 11 H, bertepatan dengan tanggal 8 Juni 632.

RPP Alqur'an Hadits berkarakter


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

Satuan Pendidikan
:
MA. Nurul Falah
Mata Pelajaran
:
Al-Qur’an Hadits
Kelas / Semester
:
X / I
Alokasi Waktu
:
2 x 40 menit ( 1 x pertemuan)

A.    Standar kompetensi
5.      Memahami Ayat Al-Qur’an Tentang Manusia Dan Tugasnya Sebagai Hamba Allah Dan Kholifah Di Bumi.

B.     Kompetensi dasar
5.1  Mengartikan Al-Qur’an surat Al-mu’minun : 12-14, surat al-Nahl : 78, surat Al-Baqarah : 30, dan surat Az-zariyat : 56.
5.2  Menjelaskan Kandungan Al-Qur’an surat Al-mu’minun : 12-14, surat al-Nahl : 78, surat Al-Baqarah : 30, dan surat Az-zariyat : 56

C.    Tujuan Pembelajaran dan nilai karakter
1.      Tujuan pembelajaran
a.       Peserta didik dapat Membaca, mengartikan dan menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 12-14 tentang proses penciptaan manusia.
b.      Peserta didik dapat Membaca, mengartikan dan menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an surat Al-Nahl  ayat 78 tentang keadaan manusia ketika dalam kandungan.
c.       Peserta didik dapat Membaca, mengartikan dan menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 tentang tugas dan tujuan allah menciptakan manusia di bumi.
d.      Peserta didik dapat Membaca, mengartikan dan menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an surat Az-Zariyat  ayat 56 tentang tugas manusia sebagai hamba Allah.
2.      Nilai karakter
a.       Cerdas
b.      Kreatif
c.       Peduli social
d.      Cinta ilmu
e.       Religious
f.       Bertqwa
g.      Taat perintah Allah SWT









D.    Materi Pembelajaran
ôs)s9ur$oYø)n=yzz`»|¡SM}$#`ÏB7's#»n=ß`ÏiB&ûüÏÛÇÊËȧNèOçm»oYù=yèy_ZpxÿôÜçRÎû9#ts%&ûüÅ3¨BÇÊÌÈ¢OèO$uZø)n=yzspxÿôÜZ9$#Zps)n=tæ$uZø)n=ysùsps)n=yèø9$#ZptóôÒãB$uZø)n=ysùsptóôÒßJø9$#$VJ»sàÏã$tRöq|¡s3sùzO»sàÏèø9$#$VJøtm:¢OèOçm»tRù't±Sr&$¸)ù=yztyz#uä4x8u$t7tFsùª!$#ß`|¡ômr&tûüÉ)Î=»sƒø:$#ÇÊÍÈ
“dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. (QS. Al-Mu’minun :12-14)

ª!$#urNä3y_t÷zr&.`ÏiBÈbqäÜç/öNä3ÏF»yg¨Bé&ŸwšcqßJn=÷ès?$\«øx©Ÿ@yèy_urãNä3s9yìôJ¡¡9$#t»|Áö/F{$#urnoyÏ«øùF{$#ur öNä3ª=yès9šcrãä3ô±s?ÇÐÑÈ
“dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam Keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”. (QS. An-Nahl :78)

 
øŒÎ)urtA$s%š/uÏps3Í´¯»n=yJù=Ï9ÎoTÎ)×@Ïã%y`ÎûÇÚöF{$#ZpxÿÎ=yz((#þqä9$s%ã@yèøgrBr&$pkŽÏù`tBßÅ¡øÿãƒ$pkŽÏùà7Ïÿó¡ouruä!$tBÏe$!$#ß`øtwUurßxÎm7|¡çRx8ÏôJpt¿2â¨Ïds)çRury7s9(tA$s%þÎoTÎ)ãNn=ôãr&$tBŸwtbqßJn=÷ès?ÇÌÉÈ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqarah : 30)

$tBuràMø)n=yz£`Ågø:$#}§RM}$#uržwÎ)Èbrßç7÷èuÏ9ÇÎÏÈ
“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (QS. Adz- Dzariyat : 56)

 
 



































E.     Metode Pembelajaran dan Strategi pembelajaran
1.      Meteode pembelajaran :
1.      Ceramah
2.      Tanya jawab
3.      Diskusi
4.      Drill

2.      Strategi Pembelajaran :
a.       CTL (Contextual Teaching Learning)
b.      Cooperative learning
F.     Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1.      Pendahuluan (10 menit)
·         Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmallah dan berdo’a.
·         Membaca ayat Alquran selama lima menit.
·         Mengecek kehadiran siswa dan menanyakan kabar siswa.
·         Melakukan apersepsi dengan bertanya kepada siswa tentang pengertian manusia, tugas manusia,dan  pengertian kholifah.
·         Menjelaskan materi yang akan diajarkan dan menginformasikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
·         Motivasi:
-          Apakah Kalian sudah membiasakan diri membaca al-Qur’an (tadarus)?
-          Peserta didik diminta untuk berpikir sejenak tentang tadarus al-Qur’an, lalu ditanya: “Apakah Kalian faham akan maksud ayat yang kalian biasa baca setiap hari?
-          Menjelaskan materi yang akan diajarkan dan menginformasikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.

2.      Kegiatan Inti
a.      Eksplorasi :(15 menit)
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang bagaimana proses penciptaan manusia dan bagaimana hahikat penciptaan manusia.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang QS. Al-Mu’minun ayat 12-14.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang QS. An-Nahl ayat 78.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang QS. Al-Baqarah ayat 30.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang QS. Adz-dzariyat ayat 56.

b.      Elaborasi : (40 menit)
·         Peserta didik dibagi kedalam 4 (empat) kelompok.
·         Masing-masing kelompok diberikan materi yang berbeda.
·         Tiap-tiap kelompok mendiskusikan materi yang telah diberikan, setelah selesai berdiskusi di persentasikan di depan kelas.
·         Masing-masing kelompok menulis, membaca dan mengartikan serta menjelaskan kandungan surat yang telah ditentukan.
·         Kelompok lain diberi kesempatan untuk memberikan komentar dan bertanya terhadap materi yang telah di sampaikan oleh kelompok.
·         Guru memberikan reward kepada Peserta didik atau kelompok yang paling baik.

c.       Konfirmasi :(10 menit)
·         Guru mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta didik terkait materi ajar.
·         Pesera didik menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan guru.

3.      Penutup (5 menit)
·         Guru bersama-sama dengan siswa menyimpulkan tentang materi yang telah dibahas.
·         Penilaian singkat
·         Refleksi: Peserta didik diajak untuk berpikir dan merenungkan arti pentingnya memahami kandungan Al-Qur’an surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, Adz-Zariyat : 56.
·         Guru menginformasikan kepada peserta didik bahwa pertemuan berikutnya mempelajari menerapkan perilaku sebagai hamba allah dan kholifah di bumi.
·         Memberi tugas kepada Peserta didik secara klasikal membaca Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 12-14 dan surat An-Nahl ayat 78.
·         Siswa bersama-sama Berdoa untuk mengakhiri pelajaran.

G.    Media dan Sumber Pembelajar
1.      Media pembelajaran :
a.       Papan Tulis
b.      Kapur Tulis
2.      Sumber Pembelajaran
a.       Al-Qur’an dan terjemahannya. “ Yayasan Penyelenggara, Penterjemah Al-Qur’an, lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 2010. Al-Qur’an dan terjemah. CV. Penerbit Diponegoro. Bandung
b.      Buku paket Al-Qur’an hadits “ Lilis Fauziah dan Andi Setiawan. 2008. Kebenaran Al-Qur’an dan Hadits. PT. Serangkai Pustaka Mandiri. Solo”
c.       Buku Fitrah SMA/MA  Al-Qur’an Hadits.
d.      Buku-buku lainnya yang relevan.

H.    Penilaian
1.      Indikator
5.1.1 mengartikan perkata ayat Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 12-14, surat An-Nahl ayat 78, surat Al-Baqarah ayat 30, dan surat Adz-Zariyat ayat 56.
5.1.2 mengartikan secara keseluruhan ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan materi ajar
5.1.3 menjelaskan makna dari mausia sebagai kholifah.

2.      Teknik Penilaian
a. Unjuk kerja
b.Tes lisan

3.      Bentuk Penilaian
a.       Tes Kinerja
b.      Daftar Pertanyaan

4.      Contoh Instrumen
1.      Bacalah Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 12-14 dengan tartil dan benar dan artikan!
2.      Bacalah Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 78 dengan tartil dan benar !
3.      jelaskan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 dengan tartil dan benar !
4.      Apa kandungan ayat Al-Qur’an surat Adz-Dzariat ayat 56 ?
5.      Apa maksud dari Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 12-14, An-Nahl ayat 78, Al-Baqarah ayat 30, dan azzariyat 56?

LEMBAR PENILAIAN/PENGAMATAN
KEGIATAN DISKUSI SISWA

Mata Pelajaran
: Al-Qur’an Hadits



Kelas / Semester
: X / I





Tahun Pelajaran
: 2012 / 2013


















No.
Nama Siswa
Aspek Penilaian
Jumlah
Ketuntasan
Tindak Lanjut
A
B
C
D
E
Skor
Nilai
T
TT
R
P
1












2












3












4













Keterangan
: A. Kemampuan Mengemukakan Pendapat;
  B. Keberanian BertanyaD. Kerjasama


: C. Keberanian Menjawab;  E. Penguasaan Materi
Pedoman Penilaian
  •             Skor Perolehan
    Nilai    =  -----------------------  X 100
                      Skor Maksimal (15)

     
    Setiap Indikator diberi bobot :
Skor 1 = Kurang
Skor 2 = Cukup
Skor 3 = Baik
  • Pengolahan Nilai                     :


















RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

Satuan Pendidikan
:
MA. Nurul Falah
Mata Pelajaran
:
Al-Qur’an Hadits
Kelas / Semester
:
X / I
Alokasi Waktu
:
2 x 40 menit ( 1 x pertemuan)

A.    Standar Kompetensi
5.      Memahami Ayat Al-Qur’an Tentang Manusia Dan Tugasnya Sebagai Hamba Allah Dan Kholifah Di Bumi.
B.     Kompetensi Dasar
5.3  Menerapkan perilaku sebagai hamba Allah dan kholifah di bumi berdasarkan Al-Qur’an surat Al-mu’minun : 12-14, surat al-Nahl : 78, surat Al-Baqarah : 30, dan surat Az-zariyat : 56.
C.    Tujuan Pembelajaran dan nilai karakter
1.      Tujuan Pembelajaran :
a.       Peserta didik diharapkan mampu menunjukan perilaku sebagai hamba Allah dan kholifah di bumi seperti terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun :12-14, surat Al-Nahl : 78, surat Al-Baqarah : 30, surat Az-Zariyat : 56.
b.      Peserta didik diharapkan mampu menerapkan perilaku sebagai hamba Allah dan kholifah di bumi seperti terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun :12-14, surat Al-Nahl : 78, surat Al-Baqarah : 30, surat Az-Zariyat : 56
2.      Nilai Karakter :
a.       Religious
b.      Bertanggung jawab
c.       Bersyukur
d.      Taat kepada Allah SWT.

D.    Materi Pembelajaran
 
































E.     Metode Pembelajaran dan Strategi Pembelajaran
1.      Metode Pembelajaran :
a.       Ceramah
b.      Tanya jawab
c.       Diskusi
d.      Drill
2.      Strategi Pembelajaran :
a.       Pendekatan QTL (Quantum Teaching Learning)

F.     Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1.      Pendahuluan  (10 menit)
·         Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmallah dan berdo’a.
·         Membaca ayat Alquran selama lima menit.
·         Mengecek kehadiran siswa dan menanyakan kabar siswa.
·         Melakukan apersepsi dengan meminta kepada salah seorang siswa untuk membacakan ayat Al-Qur’an surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, Adz-Zariyat : 56.
·         Motivasi:
-          Apakah Kalian sudah hafal surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, Adz-Zariyat : 56.
-          Peserta didik diminta untuk berpikir sejenak tentang tadarus al-Qur’an, lalu ditanya: “Apakah Kalian faham akan maksud ayat tersebut? Dan sudahkah kalian mengamalkannya?
-          Menjelaskan materi yang akan diajarkan dan menginformasikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.





2.      Kegiatan Inti
a.      Eksplorasi :(15 menit)
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang bagaimana menerapkan kandungan surat Al-Mu’minun : 12-14.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang bagaimana menerapkan kandungan surat An-Nahl : 78.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang bagaimana menerapkan kandungan surat Al-Baqarah : 30.
·         Guru bertanya kepada peserta didik tentang bagaimana menerapkan kandungan surat Adz-Zariyat : 56.
b.      Elaborasi :(40 menit)
·         Guru menjelaskan tentang cara menerapkan kandungan surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, dan Adz-Zariyat : 56 dalam kehidupa sehari-hari.
·         Peserta didik mendengarkan penjelasan yang disampaikan guru.
·         Peserta didik melakukan Tanya jawab dengan guru seputar materi yang disampaikan.
·         Peserta didik menyimpuklan cara menerapkan kandungan surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, dan Adz-Zariyat : 56 dalam kehidupa sehari-hari.
·         Peserta didik menerapkan cara menerapkan kandungan surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, dan Adz-Zariyat : 56 dalam kehidupa sehari-hari.
·         Guru memberikan reward bagi peserta yang mampu menjawab pertanyaan dengan tepat.
c.       Konfirmasi :(10 menit)
·         Guru mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta didik terkait materi ajar.
·         Pesera didik menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan guru.
·         Guru memberikan tugas.

3.      Penutup (5 menit)
·         Guru bersama-sama dengan siswa menyimpulkan tentang materi yang telah dibahas.
·         Penilaian singkat
·         Refleksi: Peserta didik diajak untuk berpikir dan merenungkan arti pentingnya menerapkan perilaku yang sesuai dengan surat Al-Mu’minun : 12-14, An-Nahl : 78, Al-Baqarah : 30, Adz-Zariyat : 56.
·         Guru menginformasikan kepada peserta didik bahwa pertemuan berikutnya tentang memahami ayat Al-Quran tentang demokrasi.
·         Memberi tugas kepada Peserta didik secara klasikal membaca Al-Quran surah Ali Imran : 159 dan Asy-Syuara : 38.
·         Siswa bersama-sama Berdoa untuk mengakhiri pelajaran.

G.    Alat / Sumber Belajar
1.      Media pembelajaran :
a.       Papan Tulis
b.      Kapur Tulis
2.      Sumber Pembelajaran
a.       Al-Qur’an dan terjemahannya. “ Yayasan Penyelenggara, Penterjemah Al-Qur’an, lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 2010. Al-Qur’an dan terjemah. CV. Penerbit Diponegoro. Bandung
b.      Buku paket Al-Qur’an hadits “ Lilis Fauziah dan Andi Setiawan. 2008. Kebenaran Al-Qur’an dan Hadits. PT. Serangkai Pustaka Mandiri. Solo”
c.       Buku Fitrah SMA/MA  Al-Qur’an Hadits.
d.      Buku-buku lainnya yang relevan.

H.    Penilaian
1.      Indikator
5.3.1 menunjukan contoh perilaku manusia sebagai hamba Allah dan kholifah di bumi.
5.3.2 mempraktekan perilaku manusia sebagai hamba Allah dan kholifah di bumi.

2.      Teknik Penilaian
a. Tes tulis
b.Tes penugasan
c. Unjuk kerja

3.      Bentuk Penilaian
a. Essay
b.Pekerjaan rumah
c. Uji praktik kerja

4.      Contoh Instrumen
1.      Carilah ayat al-Quran yang berhubungan dengan penciptaan mansia !
2.      Jelaskan kandungan Al-Qur’an yang terdapat dalam surat Al-Hajj ayat 5 !
3.      Jelaskan tahap penciptaan manusia seperti yang dijelaskan Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 12-14 !
4.      Adakah kolerasi antara tahap penciptaan manusia berdasarkan penjelasan Al-Qur’an denga teori evolusi darwin. Jelaskan pendapatmu !
LEMBAR PENILAIAN/PENGAMATAN
KEGIATAN DISKUSI SISWA

Mata Pelajaran
: Al-Qur’an Hadits



Kelas / Semester
: X / I





Tahun Pelajaran
: 2012 / 2013


















No.
Nama Siswa
Aspek Penilaian
Jumlah
Ketuntasan
Tindak Lanjut
A
B
C
D
E
Skor
Nilai
T
TT
R
P
1












2












3













Keterangan
: A. Kemampuan Mengemukakan Pendapat;
  B. Keberanian Bertanya


: C. Keberanian Menjawab;  D. Kerjasama


: E. Penguasaan Materi



















Pedoman Penilaian
  •             Skor Perolehan
    Nilai    =  -----------------------  X 100
                      Skor Maksimal (15)

     
    Setiap Indikator diberi bobot :
Skor 1 = Kurang
Skor 2 = Cukup
Skor 3 = Baik
  • Pengolahan Nilai                     :

Penilaian tugas
LEMBAR PENILAIAN PROYEK








Mata Pelajaran
: Al-Qur’an Hadits




Nama Proyek
: Hasil Kajian/Diskusi
Kelas / Semester
:








Alokasi Waktu
: Satu Semester ( 2 kali Pertemuan)














No
Nama Siswa
Aspek penilaian Laporan
Jumlah
Ketuntasan
A
B
C


Skor
Nilai
T
TT
1










2










3










4










5










Keterangan :                                                                Pengolahan Nilai :
            Skor Perolehan
Nilai    =  -----------------------  X 100
                  Skor Maksimal (15)

 
 

A.    Pendahuluan
B.     Isi/Pembahasan/hasil kajian
C.     Kesimpulan / Penutup

Pedoman Penskoran :
Skor 3 = Baik, Skor 2 = Cukup baik, dan Skor 1 = Kurang Baik