BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan masalah yang tidak pernah selesai dan tidak pernah memuaskan, selalu
dibicarakan, menjadi perdebatan dalam berbagai macam aspek. Itulah mengapa
pendidikan tidak pernah selesai karena fitrah setiap orang yang menginginkan
yang lebih baik. Ia menginginkan pendidikan yang lebih baik sekalipun belum
tentu ia tahu mana pendidikan yang lebih baik itu. Selanjutnya, karena teori
pendidikan dan teori pada umumnya selalu ketinggalan oleh kebutuhan masyarakat.
Umumnya teori, pendidikan dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat pada tempat
dan waktu tertentu. Karena waktu berubah dan tempat selalu berubah, maka
kebutuhan masyarakat juga berubah. Bahkan perubahan tempat dan waktu itu ikut berubah mengubah sifat manusia.
Karena
adanya perubahan itu maka masyarakat merasa tidak puas dengan teori pendidikan yang ada. Juga
kenapa tidak pernah selesai, karena pengaruh pandangan hidup. Pada waktu
seseorang telah puas dengan keadaan pendidikan ditempatnya karena sudah sesuai
dengan pandangan hidupnya. Suatu ketika ia terpengaruh oleh pandangan hidup
yang lain. Akibatnya berubah pula pendapatnya tentang pendidikan yang tadinya
sudah memuaskan menjadi tidak puas.
Dari
hal tersebut, pendidikan pada umumnya dan pendidikan islam secara khususnya
harus mampu memberikan jawaban yang dicari oleh semua. Pendidikan islam dengan
tujuan menciptakan pribadi insan kamil yang didasari dengan al-qur’an dan
hadits sejalan dengan pendidikan Nasional guna mencetak manusia bertakwa dan
memiliki kehalusan budi pekerti yang baik serta memiliki keterampilan hidup
yang berguna bagi dirinya, keluarga ,dan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
system pendidikan nasional ?
2.
Bagaimana
system pendidikan Islam ?
3. Bagimana hubungan UUD’45
dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan pendidikan Islam ?
C.
Tujuan Masalah
Dari
rumusan masalah tersebut, maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui system pendidikan nasional ?
2.
Untuk
mengetahui system pendidikan Islam ?
3. Untuk mengetahui hubungan UUD’45 dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan pendidikan
Islam ?
D.
Metode Penulisan
Dalam penyusunannya, penulis mengambil sumber dari media cetak sebagai
acuan dalam proses penyusunannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Pendidikan Nasional
Sesuai dengan cita-cita
dan konsensus nasional dan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 dengan
penafsiran, dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan agama. Dimana
fungsinya sebagai suatu pranata yang mengusahakan pembangunan manusia untuk
memungkinkan perkembangan dirinya dalam rangka melaksanakan hubungan manusia
dengan diri pribadinya, hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, hubungan manusia
dengan masyarakat, serta hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Pendidikan Nasional
merupakan usaha bersama keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk membangun
bangsa yang memiliki system nilai, norma, ilmu, keterampilan, dan seni yang
tinggi menjadi manusia yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan dan
keterampilan tinggi. Tujuan pendidikan nasional untuk membentuk dan
meningkatkan manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME, melaksanakan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya yaitu manusia yang berkembang
akalnya serta berilmu pengetahuan tinggi, cerdas, terampil, berbudi pekerti
yang luhur, tajam kepekaan rasanya, berkepribadian dan memiliki semangat
kebangsaan yang tebal.
Hal tersebut harus
dilakukan program pembinaan, yaitu :
a. Pendidikan
agama
Agama mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Agama merupakan tata nilai, pedoman,pembimbing
dan pendorong manusia untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan
sempurna. Bagi bangsa Indonesia, agama merupakan tenaga penggerak yang sangat
tinggi nilainya bagi pengisian aspirasi bangsa.
Ketakwaan kepada Tuhan YME
merupakan tujuan pendidikan nasional dalam rangka pengembangan bangsa dan
budaya bangsa. Untuk tujuan tersebut, pendidikan agama diberikan kepada semua
jenis, tingkat dan jalur sekolah baik negeri maupun swasta.
Karena agama merupakan dasar atau
tata nilai yang menjadi penentu perkembangan dan pembinaan rasa dan tindak
manusia yang adil dan beradab, maka pemahaman dan pengamalannya dengan tepat
dan benar diperlukan untuk menciptakan persatuan dan budaya bangsa.disamping
tetap menciptakan manusia takwa dan bertanggung jawab kepada Tuhan YME, materi
itu berasal dari sumber-sumber agama yang bersangkutan. Pelaksanaan pendidikan
agama dilakukan oleh orang-orang yang meyakini, mengamalkan serta menguasai
materi agama tersebut dan mempunyai kemampuan metodologis-teknis pendidikan.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam
system pendidikan nasional dan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan
pemerintah dalam pelaksanaannya pendidikan nasional, unuk menjamin tercapainya
tujuan pendidikan nasional, pendidikan agama memerlukan hal-hal sebagai berikut
:
1. Paket-paket
dasar materi pendidikan agama yang dapat menjadi pegangan hidup, dengan
mempertimbangkan perkembangan jiwa, jenis, jenjang, jalur sekolah dan
perkembangan kebudayaan bangsa.
2. Guru
agama yang cukup memenuhi syarat-syarat.
3. Prasarana
dan sarana pendidikan agama yang cukup dan memenuhi syarat, sesuai dengan
keperluan secara proporsional.
4. Lingkungan
dan suasana yang mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama seperti situasi
sekolah, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
b. Pendidikan
pancasila
c. Pendidikan
humaniora
d. Pendidikan
ilmu dan teknologi
e. Pendidikan
keterampilan
Struktur pendidikan
disusun sesuai dengan tujuan untuk mengabdi kepada Tuhan YME, melayani
kebutuhan masyarakat dan seluruh pranata nasional, mengisi kemerdekaan bangsa,
serta memecahkan segala masalah yang dihadapi pada saat ini dan yang akan
datang. Peningkatan mutu atau kualitas hidup anak didik yang bersifat lahir
maupun batin sebagai warga Negara yang takwa, cakap, demokratis, serta
bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dirinya, masyarakatnya, dan alam semesta.
Setiap warga Negara
berhak memperoleh pendidikan meskipun didalam peningkatannya kepada jenjang
yang lebih tinggi sesuai dengan pendekatan kepentingan dan kemampuan lulusan
didasarkan atas pemenuhan syarat-syarat akademis-kualitatif yang dilaksanakan
secara selektif, baik melalui penilaian program maupun melalui penilaian
kemampuan kualitatif.
Program pendidikan
nasional dilaksanakan dengan kerangka dasar sebagai berikut :
1. Jenis
Pendidikan
a. Pendidikan
sekolah
b. Pendidikan
luar sekolah
c. Pendidikan
luar biasa
d. Pendidikan
guru
e. Pendidikan
ilmu agama
2. Jalur
pendidikan
a. Pendidikan
keahlian (akademis-teoritis)
b. Pendidikan
kejuruan (keterampilan dan professional)
3. Jenjang
pendidikan
a. Pendidikan
dasar (TK, dan SD)
b. Pendidikan
menengah
c. Pendidikan
tinggi
4. Mobilitas
pendidikan
a. Antar
jalur sejajar (horizontal)
b. Antar
jalur setingkat lebih tinggi (vertical)
5. Kurikulum
disusun mengingat hal sebagai berikut :
a. Aspek
keimanan/ketakwaan
b. Aspek
kepribadian
c. Aspek
kepekaan rasa
d. Aspek
intelektual
6. Pelaksanaan
pendidikan
a. Cara
sekolah
b. Cara
lain
B.
Sistem
Pendidikan Islam
Manusia sebagai makhluk yang mulia yang diciptakan
Allah sebagai penerima dan pelaksana ajaran yang diciptakan dalam bentuk
sebaik-baiknya yang diberikan akal dan perasaan. Dimana dari daya akal tersebut
mampu menemukan ilmu pengetahuan dari berbagai cara melalui pengalaman,
informasi, perasaan atau melalui intuisi.
Guna mencapai keterbatasan akal, maka Allah
menurunkan wahyu melalui wakil dibumi yakni Nabi dan Rasul sebagai pembawa
risalah. Wahyu yang diberikan sebagai penuntun manusia yang diberika kepada
Rasul Muhammad SAW yakni Al-qur’an selaku tuntunan hidup dalam urusan ibadah,
muamalah dan syari’ah.
Pendidikan islam haruslah didasari hal tersebut, dan
dasar kedua yakni hadits sebagai sumber hukum selanjutnya. Pola pendidikan ini,
guna menghasilkan pribadi manusia yang berkualitas baik dari segi pisik atau
psikis. Manusia Islam harus memiliki kesehatan jasmani yang baik, badan yang
kuat dan memiliki aspek spiritual yang tinggi. Pendidikan ini harus seimbang
karena jika salah satu faktor timpang maka factor yang lain akan terganggu.
Aspek utama yang harus ditanamkan dalam pribadi
manusia yakni aspek keimanan guna menjaga dirinya dari berbagai godaan yang
datang kepadanya. Dengan iman yang kuat ia akan menjadi sosok yang kuat dengan
keilmuan yang tinggi sesuai dengan tuntunan Allah menjadi khalifah pengurus
bumi yang bertakwa.
C.
Hubungan
UUD’45 dengan UU.RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas dengan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan
(UU.RI no. 2 tahun 1989 tentang sisdiknas bab II pasal 4) adalah pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME , berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian mantap, serta mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Dimana pendidikan ialah :
1. Usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan dating.
2. Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
3. System
pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
Dari hubungan tersebut
jelas bahwa konsep manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME harus
merujuk pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa setiap warga Negara yang
beragama Islam memiliki kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan ajarannya
sebagai bentuk ibadah. Dimana pendidikan keagamaan sebagai komponen pendidikan
yang dimana penyusunan kurikulum pendidikan disesuaikan dengan keadaan, serta
kebutuhan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dan
tercantum dalam UUD 1945 Bab XI ayat 1 dan 2 tentang agama yaitu :
1.
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan YME
2.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Alternatif yang dapat
digunakan untuk mewujudkan hal itu dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu :
a. Mata
pelajaran agama sebagai komponen pendidikan dasar harus mampu mengembangkan
sikap agamis dan kemampuan untuk mengetahui hokum syari’at, terutama untuk hal
yang bersifat asasi serta terampil melaksanakan ibadah, khususnya ibadah
mahdhah dan mampu melaksanakan ajaran agama yang ada hubungannya dengan
kepentingan hidup dalam masyarakat. Komponen pendidikan tersebut harus dapat
dijadikan prasyarat untuk jenjang pendidikan lanjutan.
b. Mata
pelajaran agama sebagai komponen pendidikan menengah sesuai dengan UU RI no. 2
Tahun 1989 Bab V pasal 15ayat 1: pendidikan menengah untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memilki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan
lingkungan social, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Dengan demikian
pendidikan agama harus merupakan pengembangan pengetahuan agama yang mendasar
dalam hubungannya dengan masalah kehidupan, kemasyarakatan, dan kebudayaan
serta penggalian, pemeliharaan dan pengembangan sumber alam untuk kelestarian
alam itu sendiri dan menjadi sarana kehidupan umat manusia.
c. Sejalan
dengan Bab V bagian keempat pasal 16 bahwa Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau
professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, pendidikan agama hendaknya sejalan
dengan konsepsi yang memandang sumber, struktur, dan metodologi ilmu
pengetahuan dan teknologi dari nilai-nilai,hakikat, dan wawasan Islam, serta
mampu menerapkan hal-hal tersebut dalam kehidupan masyarakat akademik khusunya
dan tekno struktur masyarakat umumnya.
Pendidikan agama
sebagai pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk mampu menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan dengan memiliki cirri khas sebagai satuan pendidikan keagamaan (UU
RI no.2 Tahun 1989 pasal 38 bab XIII pasal 47 ayat 2) dan sekurang-kurangnya
memiliki 2 struktur bangun sebagai kerangka acuan, yaitu :
a. Pendidikan
umum yang berorientasi pada nilai, ajaran, dan prinsip-prinsip syari’at, baik
dalam pengertian agama sebagai wahyu maupun agama sebagai kultur islami.
b. Kekhasan
kelembagaan pendidikan dengan ciri keagamaan memiliki bentuk program pendidikan
keagamaan seperti yang berlaku di pesantren-pesantren. Secara historis maupun
sosiologis, pendidikan pesantren telah dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
umat Islam sejak berabad-abad yagn lalu.
Kreativitas keragaman
bentuk kelembagaan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diperlakukan
dengan penggunaan yang sama, selain itu keragaman tersebut bebas
diselenggarakan sesuai dengan kekhasan masing-masing sepanjang cirri itu tidak
bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan undang-undang yang
berlaku serta memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan
bakat,minat dan tujuan yang hendak dicapai atau memudahkannya menyesuaikan diri
dengan perubahan lingkungan.
Hubungan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang
Sisdiknas dan UUD 1945 baik pembukaan maupun batang tubuh secara umum
melahirkan empat pokok yang berkaitan dengan masalah pendidikan agama atau
keagamaan dalam kandungan Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
a. Hubungan
antara tujuan Pendidikan nasional dan materi (kurikulum), proses
belajar-mengajar, system evaluasi dan epistemology ilmu yang bernilai islami.
b. System
Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai komponen pendidikan harus memberikan kemungkinan
operasionalisasi nilai-nilai universal agama dalam bentuk-bentuk kegiatan
kehidupan sehari-haru dan pada tingkat tertentu mengajarkan Islam dalam
kaitannya dengan disiplin ilmu tertentu.
c. Pendidikan
keagamaan baik secara ideal, structural maupun secara operasional seyogyanya
memiliki kekhususan tertentu berupa pendekatan yang integral Islami
d. System
pendidikan keluarga sesuai dengan tujuan yang juga dirumuskan dalam
undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional hendaknya merupakan penanaman
dan pengembangan keyakinan agama yang dilakukan sesuai dengan tingkat
perkembangan jiwa anak yang dilakukan sesuai dengan tingkat perkembangan jiwa
anak yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik
yang akan menjadi landasan atau masukan dan penguatan bagi tingkat keimanan dan
keyakinan agamanya.
e. System
Pendidikan Islam antara harapan dan realita tampak dapat dijembatani oleh UUD
1945 dan UUPN No. 2 tahun 1989 mulai dari yang bersifat khas, seperti pesantren
dan madrasah sampai sekolah umum mulai dari TK, SD sampai tingkat tinggi.
f. Ilmu
Islam merupakan pembaharuan epistemic dalam prinsip, struktur, serta metodologi
ilmu yang terkait dan didasarkan pada nilai-nilai.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut
maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pendidikan
Nasional merupakan usaha bersama keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk
membangun bangsa yang memiliki system nilai, norma, ilmu, keterampilan, dan
seni yang tinggi menjadi manusia yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan dan
keterampilan tinggi. Hal itu ditempuh dengan berbagai program pendidikan
seperti :
a. Pendidikan
agama
b. Pendidikan
pancasila
c. Pendidikan
humaniora
d. Pendidikan
ilmu dan teknologi
e. Pendidikan
keterampilan
2.
System Pendidikan islam haruslah didasari al-Quran dan selanjutnya
atas dasar hadits sebagai sumber
hukumberikutnya. Pola pendidikan ini, guna menghasilkan pribadi manusia yang
berkualitas baik dari segi pisik atau psikis.
3.
Hubungan UU RI
No.2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas dan UUD 1945 baik pembukaan maupun batang
tubuh secara umum melahirkan beberapa pokok yang berkaitan dengan masalah
pendidikan agama atau keagamaan dalam kandungan Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu :
a. Hubungan
antara tujuan Pendidikan nasional dan materi (kurikulum), proses
belajar-mengajar, system evaluasi dan epistemology ilmu yang bernilai islami.
b. System
Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai komponen pendidikan harus berkaitan dengan
disiplin ilmu tertentu.
c. Pendidikan
keagamaan baik secara ideal, structural maupun secara operasional seharusnya
dengan pendekatan yang integral Islami.
d. System
pendidikan keluarga sesuai dengan tujuan yang juga dirumuskan dalam
undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dikembangkan sesuai
dengan perkembangan keyakinan anak.
e. UUD
1945 dan UUPN No. 2 tahun 1989 merupakan jembatan bagi System Pendidikan Islam
antara harapan dan realita.
f. Ilmu
Islam merupakan pembaharuan epistemic dalam prinsip, struktur, serta metodologi
ilmu yang terkait dan didasarkan pada nilai-nilai.
B. Saran
Dalam
hal ini, penyusun mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak,
dikarenakan hal ini sangat membantu penyusun yang nantinya dijadikan sebagai
acuan dan tolak ukur demi kemajuan dimasa yang akan datang. Akhir kata penyusun
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik berupa
sumbangan moril maupun materil.
DAFTAR PUSTAKA
A. Feisal. Jusuf. (1995). Reorientasi
Pendidikan Islam. Gema Insani
Darajat,
Zakiah, Dll (1984). Ilmu Pendidikan Islam
: Bumi Aksara
Tafsir,
Ahmad. (2008). Filsafat Pendidikan Islam
: Remaja Rosda Karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar